Bukittinggi-Pemerintah Kota Bukittinggi, melalui Dinas Perhubungan, telah mempersiapkan 14 titik parkir resmi, agar pemudik dan pengunjung Kota Bukittinggi tidak kesulitan mencari tempat parkir kendaraan.
14 titik parkir resmi khusus selama libur lebaran ;
1. SMPN 1
2. Kantor PDAM
3. SMPN 4 Panorama
4. SD 02 Percontohan
5. Sport Hall
6. SMPS PSM
7. Parkiran Gedung Cindua Mato RSAM
8. SD 01 Benteng
9. Halaman Kantor Dishub
10. Kantor Pemeliharaan Jalan DPU Prov. Sumbar (Atas Ngarai)
11. Lantai 3 Terminal Wowo
12. Janjang Gudang
13. Jl Lenggo Geni sebelah Kantor BNI
14. Zona 3 Stasiun Lambuang.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Tarif parkir resmi badan jalan ;
1. Mobil Rp 5000, - per satu kali parkir
2. Motor Rp 2000, - per satu kali parkir
Tarif parkir resmi di gedung parkir ;
1. Mobil Rp 5000, - untuk 2 jam pertama
2. Motor Rp 2000, - untuk jam pertama.(**).